Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Satreskrim Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Langsa.

Keterangan Foto: Satreskrim Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Langsa.

Langsa, NagaNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial ER (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku,” ujar Iptu Muhammad Abidinsyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Unit Jatanras menerima informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku diinterogasi terkait kasus curas yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur, yang dibungkus menggunakan plastik.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan ponsel tersebut sesuai pengakuan pelaku,” jelasnya.

Penyidik tidak berhenti di situ. Mereka mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 mengenai hilangnya ponsel Oppo A58 warna hitam. Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali Oppo A58 sebagai barang bukti.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku adalah ER (25), buruh harian lepas, warga Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah
· Satu unit iPhone 11 warna putih
· Satu unit Oppo A58 warna hitam
· Kaos warna kuning
· Jaket hoodie warna hijau
· Celana pendek warna abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan saat aksi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi curas karena faktor ekonomi.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Polsek Baradatu Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:08 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat

Berita Terbaru