Polsek Langsa Tangkap Maling Spesialis Bongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Maling Spesialis Bongkar Rumah, bersama barang bukti, saat di tangkap Personil Polsek Langsa. 

Ket. Foto : Maling Spesialis Bongkar Rumah, bersama barang bukti, saat di tangkap Personil Polsek Langsa. 

Langsa, NagaNews.com, – Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengamankan dua pelaku spesialis maling pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, yang berlokasi di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, pada Rabu (15/10/2025).

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, SE., MH mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DA dan KN ditangkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan tim Reskrim Polsek Langsa.

“Dua tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah lama kita buru. Mereka dikenal lihai membongkar bangunan dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolsek Langsa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pemilik Toko SWN Kupi mendapat kabar dari tetangganya bahwa tokonya telah dibobol maling. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Dari hasil pengecekan, diketahui para pelaku mencuri tangga aluminium, kipas angin, tabung gas, kompor gas, dan sejumlah piring. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah masuk dengan cara merusak pintu belakang toko.

Korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui perangkat desa Gampong Daulat pada 24 Juni 2025. Namun, kedua pelaku tidak mampu mengganti kerugian yang ditimbulkan. Akhirnya, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Langsa pada 28 Agustus 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 14 Oktober 2025, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Toko SWN Kupi. Mereka juga menjelaskan bahwa hasil curian sebagian telah dijual, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polsek Langsa dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Langsa.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami selalu siap memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kita,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat desa sangat penting untuk mencegah tindak kriminal,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, warga Gampong Daulat merasa lebih lega. Mereka berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pemukiman untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.(B.01) 

 

Berita Terkait

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan
Dukung Polisi Cegah Karhutla, FSPTI Siap Gerakkan Seluruh PUK
Jembatan Siak I Ditutup Mulai Minggu Ketiga September, Arus Dialihkan ke Siak III
Cegah ISPA, Polres Way Kanan Bersama Damkar dan BPBD Semprot Debu Vulkanik di Jalan
Tingkatkan Pelayanan dan Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Way Kanan Salurkan PC AIO hingga Peralatan Pemadam ke Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Pernapasan Akibat Abu Vulkanik, Polres Way Kanan Bagikan Masker ke Masyarakat
Satgas Karhutla Polres Way Kanan Bantu TNI-Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Umpu Semenguk
LSM Penjara Indonesia Riau Sesalkan Standar Ganda Penanganan Hukum di Kuansing
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 10:56 WIB

Dukung Polisi Cegah Karhutla, FSPTI Siap Gerakkan Seluruh PUK

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIB

Jembatan Siak I Ditutup Mulai Minggu Ketiga September, Arus Dialihkan ke Siak III

Senin, 7 September 2026 - 18:34 WIB

Cegah ISPA, Polres Way Kanan Bersama Damkar dan BPBD Semprot Debu Vulkanik di Jalan

Senin, 7 September 2026 - 12:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Way Kanan Salurkan PC AIO hingga Peralatan Pemadam ke Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB