Polres Langsa Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Unit Resmob Polres Langsa, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, S.E, Menangkap N alias KIBO (20), Terduga Pelaku Pemerkosaan

Ket. Foto : Unit Resmob Polres Langsa, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, S.E, Menangkap N alias KIBO (20), Terduga Pelaku Pemerkosaan

Langsa, NagaNews. Co – Kepolisian Resort Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak dengan berhasilnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Kepala Kepolisian Resort Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H. Rabu (04/02/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin oleh Aiptu Sulaiman, S.E. (Kanit Resmob) bersama personel lainnya, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengungkapan tersebut yakni Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial N alias KIBO (20), yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Jalan Panglima Polem, Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, diamankan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota,” jelas AKP Fachmi.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri, yang jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, terutama karena korbannya masih di bawah umur.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan atau dinyatakan nihil.

Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.

AKP Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama kejahatan terhadap anak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Polres Langsa berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.(B.01/ril)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan
Dukung Polisi Cegah Karhutla, FSPTI Siap Gerakkan Seluruh PUK
Jembatan Siak I Ditutup Mulai Minggu Ketiga September, Arus Dialihkan ke Siak III
Cegah ISPA, Polres Way Kanan Bersama Damkar dan BPBD Semprot Debu Vulkanik di Jalan
Tingkatkan Pelayanan dan Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Way Kanan Salurkan PC AIO hingga Peralatan Pemadam ke Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Pernapasan Akibat Abu Vulkanik, Polres Way Kanan Bagikan Masker ke Masyarakat
Satgas Karhutla Polres Way Kanan Bantu TNI-Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Umpu Semenguk
LSM Penjara Indonesia Riau Sesalkan Standar Ganda Penanganan Hukum di Kuansing
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 10:56 WIB

Dukung Polisi Cegah Karhutla, FSPTI Siap Gerakkan Seluruh PUK

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIB

Jembatan Siak I Ditutup Mulai Minggu Ketiga September, Arus Dialihkan ke Siak III

Senin, 7 September 2026 - 18:34 WIB

Cegah ISPA, Polres Way Kanan Bersama Damkar dan BPBD Semprot Debu Vulkanik di Jalan

Senin, 7 September 2026 - 12:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Way Kanan Salurkan PC AIO hingga Peralatan Pemadam ke Polsek Jajaran

Berita Terbaru